Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan berketuhanan. Politik bukan hanya salah satu syarat berdirinya negara ini, melainkan sangat diperlukan keberadaanya. Setiap negara pasti mempunyai sistem politiknya masing-masing, dengan sistem yang berbeda-beda pula.
Ada berbagai sistem yang berlaku dalam politik dunia seperti sistem presidensial, parlementer, demokrasi dan lainnya. Lantas apa itu politik dan sistem politik?
Apa itu Sistem Politik?
Politik dapat diaturkan sebagai bagaimana cara negara diatur oleh pemerintah sebagai pembuat aturan dan hukum. Sementara Sistem Politik merupakan sekumpulan pendapat dan prinsip yang membentuk suatu kesatuan untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan untuk mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain dengan negara dan hubungan negara.
Lalu bagaimana dengan sistem politik di Indonesia? Sistem politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh proses politik dari negara-negara maju dari Amerika Serikat dan Eropa, dan memiliki nilai budaya yang bersifat turun temurun. Dalam sistem politik Indonesia juga mengadopsi nilai serta ada budaya asing yang positif untuk ekosistem dunia politik Indonesia.
Sistem politik yang dianut oleh Negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi yang jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, di mana hakikat demokrasi adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.
Secara normatif, sistem politik di Indonesia didasari atas nilai-nilai bangsa yaitu Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan bertujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem Politik Indonesia Sesuai Amandemen UUD 1945
Setelah runtuhnya era orde baru dan memasuki era reformasi, sistem politik Indonesia juga berubah menjadi pemerintahan yang demokratis. Dalam artian banyak perkembangan pola kuasa dan jaminan hak asasi manusia dan hak warga negara Indonesia.
Pokok dalam sistem pemerintahan pada era ini adalah:
- Bentuk pemerintahan adalah republik
- Sistem pemerintahan adalah presidensial
- Negara memiliki bentuk kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dan negara Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi.
- Presiden sebagai kepala negara dan pemimpin pemerintahan
- Kabinet atau jajaran para Menteri dipilih oleh presiden secara langsung dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen di Indonesia terdiri menjadi dua yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Di Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan pemimpin pemerintahan. Pemilihan presiden dan wakilnya akan dipilih langsung oleh masyarakat Indonesia untuk masa jabatan lima tahun, dan dapat mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.
Pemilihan secara langsung tidak hanya berlaku untuk presiden dan wakil presiden, tetapi juga para pemimpin daerah dan juga anggota parlemen. Rakyat bisa memilih pemimpin yang bisa memberikan perubahan.
Wilayah NKRI yang terbagi menjadi 34 provinsi juga menjadi faktor perubahan yang cukup memberi pengaruh besar pada sistem politik Indonesia. Dengan begitu terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjalankan sistem pemerintahan negara. Maka dari itu terdapat dua parlemen, yaitu DPR dan DPD yang menjalankan pemerintahan pusat dan daerah.
Hadirnya partai politik juga menjadi bentuk dari kebebasan dalam berpolitik. Pemilu yang dilakukan secara bebas dalam memilih partai yang akan bersaing secara transparan.
Maka dari itu, partai politik yang menyiapkan diri dalam pencalonan harus bisa menyiapkan strategi yang mampu mencuri perhatian dan minat masyarakat agar bisa memenangkan pemilu. Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah menjunjung sikap antikorupsi demi Indonesia yang lebih baik. Apa itu sikap antikorupsi? Untuk mengetahuinya lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi website ACLC KPK di link berikut ini.