Islam dan Demokrasi: Tinjauan atas Pemilu dari Masa Nabi hingga Kontemporer

Arabiyah Linnasyiin  – Pemilu adalah salah satu cara yang digunakan oleh masyarakat untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan. Pemilu di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan mekanisme demokrasi Barat yang mengedepankan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia.

Namun, bagaimana pandangan islam tentang pemilu? Apakah pemilu sesuai dengan syariat islam? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemilu menurut islam?

Dalam pandangan islam, pemilu bukan merupakan satu-satunya cara tetapi salah satu cara yang boleh dilakukan untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin. Pemilu menurut pandangan islam hukumnya mubah, artinya tidak ada larangan maupun kewajiban untuk melaksanakannya.

Pemilu merupakan akad wakalah dalam hal aspirasi dan pendapat, yaitu suatu perjanjian antara rakyat sebagai pemberi wakalah dan calon wakil rakyat atau pemimpin sebagai penerima wakalah.

Namun, pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan ketentuan syariah, tidak menggunakan mekanisme demokrasi Barat yang banyak menimbulkan kemudaratan. Beberapa ketentuan syariah yang harus dipenuhi dalam pemilu adalah:

– Calon wakil rakyat atau pemimpin harus memiliki kapabilitas, amanah, dan taqwa kepada Allah. Mereka harus mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan ajaran islam dan kepentingan umat.

– Rakyat sebagai pemberi wakalah harus memilih calon wakil rakyat atau pemimpin berdasarkan kriteria syariah, bukan berdasarkan emosi, simpati, atau imbalan. Rakyat juga harus mengawasi kinerja wakil rakyat atau pemimpin yang telah dipilih dan memberikan masukan atau kritik yang konstruktif.

– Proses pemilu harus dilakukan dengan jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada kecurangan, intimidasi, manipulasi, atau kekerasan dalam pemilu. Jika terjadi sengketa dalam pemilu, maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah atau melalui lembaga yang berwenang.

Pemilu dalam sejarah peradaban islam tidak dikenal sebagai mekanisme untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin. Pemilu merupakan kreasi peradaban politik modern yang dipengaruhi oleh demokrasi Barat.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa islam tidak memiliki sistem untuk menentukan kepemimpinan. Dalam sejarah islam, terdapat beberapa contoh praktik yang mengarah pada bentuk sebuah pemilihan yang kemudian dijadikan landasan oleh para ulama untuk membenarkan pemilu yang saat ini dipraktikkan. Beberapa contoh praktik tersebut adalah:

– Baiat al-Nuqabâ’ (wakil-wakil suku), yaitu ketika kaum Anshar membaiat Nabi Muhammad saw. di ‘Aqabah. Ini merupakan peristiwa pertama yang menunjukkan adanya proses pemilihan Nabi Muhammad saw. sebagai pemimpin umat islam.

– Baiat al-Ridwan, yaitu ketika kaum muslimin membaiat Nabi Muhammad saw. di bawah pohon di Hudaibiyah. Ini merupakan peristiwa kedua yang menunjukkan adanya proses pemilihan Nabi Muhammad saw. sebagai pemimpin umat islam.

– Shura al-Saqifah, yaitu ketika para sahabat radhiyallahu ‘anhum memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu sebagai pengganti Nabi Muhammad saw. setelah beliau wafat. Ini merupakan peristiwa pertama yang menunjukkan adanya proses pemilihan khalifah atau kepala negara.

– Shura al-Khulafa al-Rasyidin, yaitu ketika para khalifah radhiyallahu ‘anhum memilih pengganti mereka dengan cara musyawarah atau shura. Misalnya, ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga.

Dari beberapa contoh praktik di atas, dapat dilihat bahwa islam memiliki prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikan acuan dalam pemilihan wakil rakyat atau pemimpin, yaitu:

– Adanya kesepakatan atau konsensus dari mayoritas rakyat atau wakil-wakil mereka untuk memilih seorang pemimpin.

– Adanya syarat-syarat syariah yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin, seperti keimanan, keadilan, kebijaksanaan, dan kemampuan.

– Adanya baiat atau sumpah setia dari rakyat kepada pemimpin yang terpilih sebagai bentuk legitimasi dan komitmen.

– Adanya shura atau musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Demikian artikel mengenai pandangan pemilu dalam islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang islam dan demokrasi.

Rekomendasi Buku Pelajaran Bahasa Arab Termurah dapat anda Lihat di alfikar.com.